Tuesday, March 26, 2013

Memiliki NPWP tapi Tidak Berpenghasilan Apakah Tetap Lapor Pajak ?

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

NPWP tetap berlaku sepanjang belum dilakukan penghapusan NPWP oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Oleh KPP, penghapusan NPWP bagi WP Orang Pribadi (WPOP) dilakukan dalam hal:

* WPOP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
* Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan;
* WPOP lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai Wajib Pajak.

Mengenai kewajiban melaporkan SPT Tahunan, pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) mengatur bahwa setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Selanjutnya pasal 2 dan pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2007 mengatur bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh pasal 25 dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.

Namun demikian, hingga saat ini ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan tersebut belum terbit. Oleh karena itu, meskipun sampai dengan saat ini belum bekerja lagi dan tidak memiliki penghasilan, dikarenakan NPWP masih berlaku dan belum diajukan penghapusan NPWP sesuai ketentuan diatas maka   sebaiknya tetap melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ke KPP dengan penghasilan nihil ke KPP.

Selanjutnya apabila secara permanen di masa yang akan datang selanjutnya tetap tidak memperoleh penghasilan sehingga tidak memenuhi syarat lagi sebagai Wajib Pajak, maka sesuai ketentuan dan pernyataan peribadi disertai alasan yang kuat dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP.

1 comment:

  1. saya memiliki NPWP dikarenakan persyaratan dari tempat saya bekerja sebelumnya. Namun saya hanya bekerja selama 6 bulan (sampai desember 2012) setelah itu tidak berpenghasilan lagi karena saya melanjutkan studi. Apakah NPWP saya otomatis terhapus, atau mengajukan penghapusan dahulu? Kemudian apakah dalam kurun waktu setelah itu saya harus tetap melaporkan SPT? Terima kasih

    ReplyDelete