Wednesday, March 20, 2013

Extra Time Pelayanan SPT th 2012 (SE 07/PJ/2013)

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia akan tetap buka dan memperpanjang jam kerja dalam rangka pelayanan dan pelaporan SPT Tahun 2012 pada :

No. Hari Tanggal Jam Kerja
(Waktu Setempat)
1. Sabtu 23 Maret 2013 08.00 s.d. 15.00
2. Kamis 28 Maret 2013 08.00 s.d. 20.00
3. Sabtu 27 April 2013 08.00 s.d. 17.00
4. Selasa 30 April 2013 08.00 s.d. 19.00

No comments:

Post a Comment