Thursday, March 21, 2013

Kewajiban Pajak Atas Perusahaan Jasa Freight Forwarder yg telah PKP

PPN atas Jasa Pengiriman Barang / Freight Forwarder Print E-mail

PPn Atas  Jasa pengiriman barang (umumnya dalam peraturan pajak disebut juga sebagai  jasa  ekspedisi   atau  jasa  pengepakan  dan  pengiriman paket) melalui perusahaan ekspedisi dikenakan PPN sebesar 1% dari nilai kontrak (PPN  10% x DPP (= 10% x Nilai Kontrak))

Dasar hukum Pengenaan Pajak :
Pasal 1  dan  2  Keputusan Menteri Keuangan  No. 567/KMK.04/2000 Tentang Nilai Lain  Sebagai  Dasar  Pengenaan  Pajak  sebagaimana  telah diubah dengan Kepmenkeu No.251/KMK.03/2002.

Pajak  masukan  yang  berkenaan  dengan  penyerahan jasa pengiriman barang   tidak   dapat dikreditkan   karena  dalam  Nilai  lain  telah diperhitungkan  Pajak  Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau  jasa Kena Pajak dalam rangka usaha tersebut.

Dengan  demikian, Perusahaan Jasa pengiriman paket/ekspedisi wajib memungut  PPN dengan tarif efektif 1 %.

Untuk dapat memungut PPN terlebih dahulu dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan memperoleh  NPPKP  (Nomor  Pokok  Pengusaha  Kena Pajak).

PPh atas Jasa Pengiriman Barang

PPh  atas  jasa  pengiriman  barang tidak termasuk dalam jenis-jenis  jasa  yang dikenakan PPh (PPH 23) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan  No.  244/PMK.03/2008.

1 comment:

  1. selamat pagi, perkenalkan saya rolandho, team marketing. saya menawarkan suatu jasa dalam pengiriman barang dalam jumlah besar disini perusahan kami telah banyak bekerja sama dengan kami dalam pengiriman barang keseluruh indonesia, dan kami menawakan harga spesial bagi yang menghubungi langsung. dan kami memilii rekanan di seluruh indonesia dan terpercaya dalam pengiriman barang. ada yang tertarik untuk mengirimakn barang perusahaan anda ke kami, dan kami siap dengan waktu yang cepat sesuai dengan lead time yang di tentukan. untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.indojayaabadi.com
    atau hub langsung ke kantor kami. 021 6926873

    ReplyDelete