Tuesday, March 26, 2013

Memiliki NPWP tapi Tidak Berpenghasilan Apakah Tetap Lapor Pajak ?

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

NPWP tetap berlaku sepanjang belum dilakukan penghapusan NPWP oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Oleh KPP, penghapusan NPWP bagi WP Orang Pribadi (WPOP) dilakukan dalam hal:

* WPOP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
* Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan;
* WPOP lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai Wajib Pajak.

Mengenai kewajiban melaporkan SPT Tahunan, pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) mengatur bahwa setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Selanjutnya pasal 2 dan pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2007 mengatur bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh pasal 25 dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.

Namun demikian, hingga saat ini ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan tersebut belum terbit. Oleh karena itu, meskipun sampai dengan saat ini belum bekerja lagi dan tidak memiliki penghasilan, dikarenakan NPWP masih berlaku dan belum diajukan penghapusan NPWP sesuai ketentuan diatas maka   sebaiknya tetap melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ke KPP dengan penghasilan nihil ke KPP.

Selanjutnya apabila secara permanen di masa yang akan datang selanjutnya tetap tidak memperoleh penghasilan sehingga tidak memenuhi syarat lagi sebagai Wajib Pajak, maka sesuai ketentuan dan pernyataan peribadi disertai alasan yang kuat dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP.

Thursday, March 21, 2013

Kewajiban Pajak Atas Perusahaan Jasa Freight Forwarder yg telah PKP

PPN atas Jasa Pengiriman Barang / Freight Forwarder Print E-mail

PPn Atas  Jasa pengiriman barang (umumnya dalam peraturan pajak disebut juga sebagai  jasa  ekspedisi   atau  jasa  pengepakan  dan  pengiriman paket) melalui perusahaan ekspedisi dikenakan PPN sebesar 1% dari nilai kontrak (PPN  10% x DPP (= 10% x Nilai Kontrak))

Dasar hukum Pengenaan Pajak :
Pasal 1  dan  2  Keputusan Menteri Keuangan  No. 567/KMK.04/2000 Tentang Nilai Lain  Sebagai  Dasar  Pengenaan  Pajak  sebagaimana  telah diubah dengan Kepmenkeu No.251/KMK.03/2002.

Pajak  masukan  yang  berkenaan  dengan  penyerahan jasa pengiriman barang   tidak   dapat dikreditkan   karena  dalam  Nilai  lain  telah diperhitungkan  Pajak  Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau  jasa Kena Pajak dalam rangka usaha tersebut.

Dengan  demikian, Perusahaan Jasa pengiriman paket/ekspedisi wajib memungut  PPN dengan tarif efektif 1 %.

Untuk dapat memungut PPN terlebih dahulu dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan memperoleh  NPPKP  (Nomor  Pokok  Pengusaha  Kena Pajak).

PPh atas Jasa Pengiriman Barang

PPh  atas  jasa  pengiriman  barang tidak termasuk dalam jenis-jenis  jasa  yang dikenakan PPh (PPH 23) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan  No.  244/PMK.03/2008.

Wednesday, March 20, 2013

Extra Time Pelayanan SPT th 2012 (SE 07/PJ/2013)

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia akan tetap buka dan memperpanjang jam kerja dalam rangka pelayanan dan pelaporan SPT Tahun 2012 pada :

No. Hari Tanggal Jam Kerja
(Waktu Setempat)
1. Sabtu 23 Maret 2013 08.00 s.d. 15.00
2. Kamis 28 Maret 2013 08.00 s.d. 20.00
3. Sabtu 27 April 2013 08.00 s.d. 17.00
4. Selasa 30 April 2013 08.00 s.d. 19.00

Tuesday, March 12, 2013

PERUBAHAN TATA CARA PENOMORAN FAKTUR PAJAK PER 01 APRIL 2013

Ketentuan faktur pajak 2013 yang berlaku mulai 1 April 2013 telah diterbitkan yakni PER – 24/PJ/2012  dan Lampirannya tanggal 22 Nopember 2012 dan SE – 52/PJ/2012 tanggal 22 Nopember 2012, perubahan yang mendasar adalah :
  1. Penomoran faktur pajak yang sebelumnya tidak diperlukan kode aktivasi tetapi dengan ketentuan yang baru wajib pajak diminta untuk mengajukan permohonan kode aktivasi. PKP yang dapat diberikan kode aktivasi adalah PKP yang sudah dilakukan registrasi ulang PKP. Kode aktivasi akan dikirim melalui surat via pos dan password akan dikirim via email ke PKP, oleh karena itu lakukan perubahan update alamat apabila alamat PKP  di administrasi kantor pajak tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kode aktivasi diperlukan untuk setiap kali permintaan jatah nomor seri faktur pajak, kode aktivasi ini harus disimpan PKP dan tidak boleh diberitahukan ke pihak lain karena merupakan tanggungjawab PKP apabila ada penyalahgunaan. Kehilangan kode aktivasi maka wajib pajak harus mengajukan permintaan kembali kode aktivasi dengan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
  2. Kode & nomor seri faktur pajak tetap terdiri dari 16 (enam belas) digit hanya saja pada ketentuan sebelumnya (PER-13/PJ/2010 s.t.d. PER-65/PJ/2010) terdiri dari 6(digit) digit kode Faktur Pajak dan 10(sepuluh) digit nomor seri Faktur Pajak  sedangkan di ketentuan PER-24/PJ/2012 ini  terdiri dari 3(tiga) digit kode Faktur Pajak dan 13(tiga belas) digit nomor seri Faktur Pajak. Untuk itu 3(tiga) digit yang sebelumnya kode cabang dimasukan sebagai nomor seri faktur pajak sehingga kode cabang tidak ada lagi
  3. Permintaan penomoran untuk nomor seri faktur pajak yang 13(tiga belas) digit,  diajukan wajib pajak sebelum masa pajak tersebut dimulai yang diperuntukkan  untuk jangka waktu kebutuhan 3(tiga) bulan ke depan  Dengan syarat PKP yang bersangkutan sudah melaporkan SPT Masa PPN 3(tiga) masa sebelumnya karena pelaporan SPT Masa PPN 3 bulan terakhir inilah yang menjadi dasar pemberian jatah nomor seri kepada PKP..
  4. Untuk PKP yang melakukan pelaporan PPN secara pemusatan sementara kantor cabangnya belum online maka nomor seri faktur pajak diberikan oleh kantor pusatnya, untuk itu tidak ada lagi kode cabang pada nomor seri faktur pajak yang baru.
  5. Penomoran faktur pajak tidak harus berurut untuk itulah diwajibkan kepada PKP untuk memberitahukan nomor-nomor faktur pajak yang tidak digunakan pada SPT Masa PPN masa Desember tahun yang bersangkutan.
  6. Kode transaksi WAPU 02 atau 03 tidak digunakan apabila dilakukan mekanisme pemungutan PPN secara normal (untuk transaksi yang nilainya tidak melebihi Rp 10juta) atau untuk transaksi yang PPN tidak dipungut(07)/dibebaskan (08).
  7. Faktur Pajak pengganti tetap menggunakan nomor seri faktur pajak termasuk 2(dua) digit tahun pembuatan faktur pajak (dalam hal faktur pajak pengganti diterbitkan sudah berbeda tahun) yang diganti hanya kode status yang diubah dari 0 menjadi 1 dan tanggal faktur pajak disesuaikan kapan faktur pajak pengganti diterbitkan. Misalnya faktur pajak yang diterbitkan 1 April 2013 nomor 010.000-13.00000001 kemudian diganti pada tanggal 15 Januari 2014 maka nomornya menjadi 011.000-13.00000001 dan atas faktur pajak pengganti ini hanya dilaporkan di pembetulan masa April 2013 oleh PKP Penjual tidak perlu dilaporkan di SPT Masa PPN masa Januari 2014 seperti ketentuan faktur pajak sebelumnya (PER-13/PJ/2010).
  8. Penjelasan tambahan tentang penggunaan kurs pada Faktur Pajak Valas dalam penerbitan faktur pajak pengganti dan penjelasan tambahan tentang faktur pajak pengganti ke-2, ke-3, dan seterusnya.
  9. Tidak ada istilah lagi faktur pajak cacat yang ada adalah faktur pajak tidak lengkap.
  10. Istilah pejabat/kuasa diganti dengan pejabat/pegawai dan tidak diatur lagi mengenai penunjukan kuasa penandatangan faktur pajak sehingga apabila pejabat/pegawai yang ditunjuk menandatangai faktur pajak berhalangan maka wajib pajak tidak dapat menujuk kuasa wajib pajak untuk menandatangani faktur pajak.
  11. Faktur Pajak yang nomor urutnya dimulai lagi dari 00000001 dipertengahan tahun(karena habis sebelum akhir tahun), kode cabang, dan pejabat/kuasa penandatangan faktur pajak tidak atau terlambat diberitahunkan ke KPP serta Faktur Pajak yang kode cabangnya keliru dapat dikreditkan oleh pembeli atau pengguna jasa (Pasal 15 ayat (3) huruf b PER-65/PJ/2010) sedangkan pada ketentuan ini atas faktur pajak yang seperti ini tidak dapat dikreditkan oleh pembeli BKP atau pemakai JKP (Pasal 17 ayat (3).
  12. Atas faktur pajak yang double diketentuan yang baru ini maka atas kedua faktur pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai faktur pajak masukan.
  13. Untuk pemberitahuan pejabat atau perubahan pejabat penandatangan faktur pajak oleh PKP ke KPP terdaftar menyaratkan adanya dilampirkan fotokopi identitas yang masih berlaku yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.

Thursday, February 21, 2013

Prosedur Penyampaian SPT Tahunan

Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan prosedur penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak dan Orang Pribadi untuk 2013 yang mengalami perubahan tata cara penerimaan dan pengolahan.

SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak secara langsung ke unit-unit penerimaan yang dikelola oleh KPP dimana Wajib Pajak tersebut terdaftar, akan dilakukan penelitian kelengkapan terlebih dahulu sebelum diberikan tanda terima.

Apabila SPT Tahunan tersebut tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada Wajib Pajak untuk dilengkapi..
   
Khusus SPT Pembetulan, selain penelitian kelengkapan, juga dilakukan penelitian syarat-syarat penyampaian SPT Pembetulan sesuai UU KUP Pasal 8 ayat (1), (1a), dan (6) oleh Account Representative Wajib Pajak yang bersangkutan.

SPT yang disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak tidak perlu menggunakan amplop/kemasan lainnya dan apabila Wajib Pajak masih menggunakan amplop/kemasan lainnya, maka petugas penerima akan membuka amplop/kemasan lainnya tersebut.

Wajib Pajak yang memiliki SPT Lebih Bayar, SPT Pembetulan, SPT yang tidak tepat waktu, dan e-SPT, harus menyampaikan sendiri ke Tempat Pelayanan Terpadu KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

SPT dianggap tidak disampaikan apabila memenuhi kriteria yaitu SPT tidak ditandatangani, SPT tidak dilampiri dokumen/keterangan yang dipersyaratkan, SPT Lebih Bayar yang disampaikan setelah tiga tahun dan telah ditegur tertulis serta SPT yang disampaikan setelah dilakukan pemeriksanaan atau diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).


Wajib Pajak harus menggunakan formulir SPT Tahunan yang sesuai ketentuan berlaku, yang bisa didapatkan di KPP/KP2KP terdekat, tempat lain yang disediakan seperti Pojok PAJAK, Mobil PAJAK, atau diunduh langsung melalui laman Ditjen Pajak.

Wajib Pajak harus memastikan SPT Tahunan telah diisi dengan benar, lengkap dan jelas, serta ditandatangani, memeriksa kelengkapan dokumen dan lampiran yang dipersyaratkan serta menyampaikan SPT Tahunan tanpa menunggu batas akhir waktu penyampaian.  

Wednesday, January 30, 2013

PUTUSAN PAILIT PENGADILAN NIAGA DAPAT MEMBEBASKAN KEWAJIBAN HUTANG ?

Kepailitan tidak membebaskan seorang/Badan yang dinyatakan pailit dari kewajiban untuk membayar utang-utangnya, karena putusan pernyataan pailit bertujuan agar harta debitor pailit diharapkan dapat digunakan untuk membayar kembali seluruh utang debitor secara adil dan mearata serta seimbang.
Ada beberapa factor yang menyebabkan diperlukannya pengaturan mengenai keapilitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang yaitu : Pertama, untuk menghindari perebutan harta debitor apabila dalam waktu yang sama ada bebrapa kreditor yang menagih piutangnya dari debitor. Kedua, untuk menghindari adanya kreditor pemegang hak jaminan kebendaan yang menuntut haknya dengan cara menjual barang milik debitor tanpa memperhatikan kepentingan debitor atau para kreditor lainnya. Ketiga, untuk menghindari adanya kecurangan-kecuragan yang dilakukan oleh salah seorang kreditor atau debitor sendiri. Misalnya, debitor berusaha untuk memberi keuntungan kepada seseorang atau beberapa orang kreditor tertentu sehingga kreditor lainnya dirugikan, atau adanya perbuatan curang dari debitor untuk melarikan semua harta kekayaannya dengan maksud untuk melepaskan tanggumg jawabnya terhadap para kreditor.
Asas-asas dalam kepailitan antara lain adalah :
  1. Asas Keseimbangan Undang – undang ini mengatur bebrapa ketentuan yang merupakan perwujudan dari asas keseimbangan.
  2. Asas Kelangsungan Usaha Dalam undang-undang ini, terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan debitor perusaan debitor yang prospektif tetap dialngsungkan.
  3. Asas Keadilan Asas keadilan ini untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tagihan masing-masing terhadap debitor, dengan tidak memperdulikan kreditor lainnya.
  4. Asas Integrasi Asas integrasi dalam Undang-undang ini mengandung pengertian bahwa system hokum formil dan hukm materilnya merupakan satu kesatuan yang utuh dari system hokum perdata acara perdata nasional.
Dasar Hukum Kepailitan
  1. Undang-undang Kepailitan No. 37 Tahun 2004 Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 31.
  2. Pengaturan Perudang-undangan di luar Undang-undang Kepailitan seperti antara lain :
    • KUHPerdata, misalnya Pasal 1139, 1149, 1134 dan lain-lain.
    • KUHPidana, misalnya Pasal 396,397,398,399,400,520 dan lain-lain.
    • Undang-undang PT No.1 Tahun 1995, misalnya Pasal 79 ayat (3), Pasal 96, Pasal 85 ayat (1) dan (2), pasal 3 ayat (2) huruf b,c dan d, Pasal 90 ayat (2) dan (3), Pasal (3), Pasal 98 ayat (1), dan lain-lain.
    • Undang-undang tentang Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996. e. Peraturan Perundang-undangan di bidang Pasar modal, Perbankan, Perusahaan BUMN dan lain-lain.
Sejarah Hukum Kepailitan Di Indonesia
Adanya dua buah peraturan kepilitan ini yaitu Buku Ketiga KUHDagang mengatur kepailitan bagi pedagang/pengusaha dan ketentuan dalam Rv bagi mereka yang bukan pedangang/pengusaha dalam pelaksanaannya telah menimbulkan banyak kesilutan, diantaranya ialah (Sutan Remy Sjahdeini, 1998:25) :
  1. Banyak formalitas yang harus ditempuh
  2. Biaya tinggi
  3. Terlalu sedikit bagi kreditur untuk dapat ikut campur terhadap jalannya proses kepailitan; dan
  4. Pelaksanaan kepilitan memakan waktu yang lama. Dengan berlakunya Faillisementverodening/Peraturan Kepailitan (S. 1905-217 juncto S. 1906-348) tersebut, maka dicabutlah :
    • Seluruh buku ketiga WvK/KUHDagang dan
    • Reglement op de Rechtsvordering/Rv buku Ketiga, Bab Ketujuh, pasal 899 sampai dengan Pasal 915.
Pengertian Kepailitan
Kepailitan diartikan sebagai sita umum atas umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator dibawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana dalam Undang-undang ini. Secara umum kepailitan sering diartikan sebagai suatu sitaan umum atas seluruh kekayaan debitur agar dicapainya perdamaian antara debitur dengan para krediturnya atau agar kekayaan dibitur tersebut dapat dibagi-bagikan secara adil diantara para krediturnya.
Putusan kepailitan diberikan oleh hakim Pengadilan Niaga terhadap debitur pailit, maka belakulah asas pokok yang terdapat dalam pasal 1131 dan pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.Asas yang terkandung dari kedua pasal tersebut adalah bahwa:
  1. Apabila debitur tidak membayar utangnya atau tidak mampu membayar utangnya, maka seluruh harta benda yang dimilikinya disita untuk dijual dan hasil penjualan itu dibagikan kepada semua krediturnya menurut perimbangan piutangnya, kecuali apabila di antara para kreditur itu ada alasan-alasann yang sah untuk didahulukan seperti misalnya para kreditur preferent yaitu mereka yang mempunyai hak jaminan khusus atas dasar hak tanggungan, hak hipotik, hak gadai, hak fiducia, dan juga terhadap tagihan-tagihan yang oleh undnag-undang dikategorikan sebagai tagihan yang didahulukan seperti antara lain biaya perkara, biaya lelang, biaya curator, dan tagihan publik.
  2. Semua kreditur (konkuren) mempunyai hak yang sama.
  3. Tidak ada nomorurut dari kreditur yang didasarkan atas saat timbulnya piutang-piutang mereka.
Syarat-Syarat Kepailitan
Dalam pasal 2 ayat 1Undang-undang Kepailitan No.37 Tahun 2004 ditetapkan syarat-syarat debitur dinyatakan pailit yaitu sebagai berikut :
“Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit oleh Keputusan pengadilan baik atas permohonan sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih kreditornya.” Dari ketentuan dalam pasal 2 UU No. 37 Tahun 2004, dapat ditarik kesimpulan bahwa syarat-syarat yuridis agar suatu debitur dinyatakan pailit adalah sebagai berikut :
  1. adanya debitur yang tidak membayar utang
  2. adanya lebih dari satu Kreditur
  3. adanya lebih dari satu utang
  4. minimal satu utang sudah jatuh tempo
  5. minimal satu utang sudah dapat ditagih
  6. pernyataan pailit diputus oleh Pengadilan Niaga. Pihak-Pihak Yang Dapat Mengajukan Kepailitan Dalam Pasal 2 UU Kepailitan yang baru, yaitu Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan kepailitan pada Pengadilan Niaga adalah :
    • Debitur sendiri
    • Seorang atau lebih krediturnya
    • Kejaksaan untuk kepentingan umum
    • Bank Indonesia (BI) dalam hal debitur merupakan bank
    • Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dalam hal debitur merupakan perusahaan efek
    • Menteri Keuangan dalam hal debitur merupakan perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun, atau BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik.
  7. permohonan pailit dajukan oleh pihak yang berwenang yaitu :
    • pihak debitur
    • satu atau lebih kreditur
    • jaksa untuk kepentingan umum
    • Bank Indonesia jika debiturnya bank
    • Bapepam jika debiturnya bank
    • Menteri Keuangan jika debiturnya perusahaan asuransi, perusahaan reasuransim dana pension atau BUMN yang bergerak di bidang kepentingan public.

Tuesday, January 22, 2013

10 Tip Memulai Usaha Kecil dan Meraih Sukses

Berikut 10 aturan untuk memulai usaha kecil. Daftar ini lebih untuk membuat Anda menyadari kenyataan yang ada, ketimbang gila-gilaan mengejar impian terdahsyat Anda dalam berbisnis.

Lebih realistis. Saat membuat model bisnis, coba lihat ke sekeliling dan cari contoh sukses dari model bisnis yang Anda kehendaki, lalu pelajari. Bila Anda tak dapat menemukan, entah Anda yang luar biasa jenius, atau model bisnis Anda tidak bakal berhasil di dunia nyata.

Jangan menginvestasikan uang sendiri. Karena kebanyakan bisnis adalah perjalanan yang berisiko, carilah partner. Jadi, jika semuanya tidak berjalan semua rencana, Anda tidak bakal bangkrut karena dana start-up tadi, dan tidak dikejar utang.

Perbudak diri sendiri. Jika Anda tidak bersedia bekerja keras, lembur, melupakan keuntungan pribadi dan kesehatan, maka wirausaha bukan untuk Anda. Pada awalnya, Anda pasti tidak akan mampu membayar karyawan, sekalipun karyawan yang murah. Jadi, karyawan Anda, adalah Anda sendiri.

Hargai waktu. Beri nilai uang pada waktu Anda, misalnya Rp20 ribu perjam. Ini akan membantu saat Anda harus mengambil keputusan: Bila sebuah toko mengenakan biaya Rp10 ribu untuk pengiriman setiap minggu, dan Anda membutuhkan waktu 2 jam untuk pergi ke toko tersebut sendiri, maka bayar terus ongkos kirim dari perusahaan tersebut, karena lebih murah. Ini mungkin bertentangan dengan aturan ke 3, tapi bahkan budak sekalipun juga memiliki nilai ekonomi.

Rekrut karyawan dengan baik. Tanpa memedulikan ukuran usaha Anda, pada akhirnya Anda akan merekrut karyawan dari luar. Untuk itu, lakukan proses rekrutmen dengan hati-hati, tanpa tergesa-gesa, dan perlakukan hal tersebut sepenting saat Anda memulai usaha. Sangat disayangkan sikap pemilik usaha yang punya visi untuk usahanya, tapi merekrut karyawan yang justru menghalanginya meraih visi tersebut.

Jual kelebihannya, bukan harganya. Saat Anda memulai usaha, sudah sewajarnya Anda frustasi memasarkannya.Tapi, jika Anda bersaing pada harga, Anda pada akhirnya kan menjual dengan harga pas-pasan atau bahkan di bawah modal. Kuasai keahlian berkomunikasi dengan pelanggan, untuk menjelaskan bahwa harga produk Anda lebih tinggi karena memiliki nilai yang lebih baik.

Ini yg Penting.. Ketahui angka dasar. Mengetahui berapa banyak uang yang Anda butuhkan untuk menjalani usaha – mulai dari sewa toko, listrik, asuransi karyawan, sampai harga tinta printer, kertas, dan pajak. Lalu bagi semua itu dengan berapa hari dalam setahun Anda akan buka, dan… itulah angka dasar – jumlah minimum pendapatan yang Anda butuhkan setiap hari. Jika Anda tidak pernah berpikir tentang angka dasar, coba pikir ulang.

Gunakan teknologi terbaru. Teknologi anyar seperti aplikasi dan penyimpaanan data dengan cloud technology sangat murah dan membuat perusahaan kecil dapat bersaing dengan perusahaan besar. Manfaatkan teknologi rendah biaya yang ada di pasaran.

Perlakukan vendor dengan baik. Perlakukan vendor dan suplier Anda sebaik mungkin, seperti halnya Anda memperlakukan para pelanggan. Mereka bisa saja memberikan diskon berdasarkan besarnya volume pemesanan Anda, atau bahkan demi menjaga hubungan baik, serta berharap ada peningkatan volume di masa mendatang. Hubungan yang baik membuat mereka juga dapat memahami keterlambatan pembayaran, bahkan memberikan pengiriman gratis.

Jadilah yang terbaik. Anda tidak boleh setengah-setengah.Setiap hal yang Anda lakukan untuk klien harus lah yangterbaik. Apapun yang Anda buat dan jual, haruslah yang terbaik. Lakukan itu terus menerus, dan kekuatan word of mouth akan menyebar.  (Sumber: The Washington Post/Slate Magazine)