PPN atas Jasa Pengiriman Barang / Freight Forwarder |
PPn Atas Jasa pengiriman barang (umumnya dalam peraturan pajak disebut juga sebagai jasa ekspedisi atau jasa pengepakan dan pengiriman paket) melalui perusahaan ekspedisi dikenakan PPN sebesar 1% dari nilai kontrak (PPN 10% x DPP (= 10% x Nilai Kontrak))
Dasar hukum Pengenaan Pajak :
Pasal 1 dan 2 Keputusan Menteri Keuangan No. 567/KMK.04/2000 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Kepmenkeu No.251/KMK.03/2002.
Pajak masukan yang berkenaan dengan penyerahan jasa pengiriman barang tidak dapat dikreditkan karena dalam Nilai lain telah diperhitungkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau jasa Kena Pajak dalam rangka usaha tersebut.
Dengan demikian, Perusahaan Jasa pengiriman paket/ekspedisi wajib memungut PPN dengan tarif efektif 1 %.
Untuk dapat memungut PPN terlebih dahulu dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan memperoleh NPPKP (Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak).
PPh atas Jasa Pengiriman Barang
PPh atas jasa pengiriman barang tidak termasuk dalam jenis-jenis jasa yang dikenakan PPh (PPH 23) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 244/PMK.03/2008.
selamat pagi, perkenalkan saya rolandho, team marketing. saya menawarkan suatu jasa dalam pengiriman barang dalam jumlah besar disini perusahan kami telah banyak bekerja sama dengan kami dalam pengiriman barang keseluruh indonesia, dan kami menawakan harga spesial bagi yang menghubungi langsung. dan kami memilii rekanan di seluruh indonesia dan terpercaya dalam pengiriman barang. ada yang tertarik untuk mengirimakn barang perusahaan anda ke kami, dan kami siap dengan waktu yang cepat sesuai dengan lead time yang di tentukan. untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.indojayaabadi.com
ReplyDeleteatau hub langsung ke kantor kami. 021 6926873