Ketentuan faktur pajak 2013 yang berlaku mulai 1 April 2013 telah diterbitkan yakni PER – 24/PJ/2012 dan Lampirannya tanggal 22 Nopember 2012 dan SE – 52/PJ/2012 tanggal 22 Nopember 2012, perubahan yang mendasar adalah :
- Penomoran faktur pajak yang sebelumnya tidak diperlukan kode aktivasi tetapi dengan ketentuan yang baru wajib pajak diminta untuk mengajukan permohonan kode aktivasi. PKP yang dapat diberikan kode aktivasi adalah PKP yang sudah dilakukan registrasi ulang PKP. Kode aktivasi akan dikirim melalui surat via pos dan password akan dikirim via email ke PKP, oleh karena itu lakukan perubahan update alamat apabila alamat PKP di administrasi kantor pajak tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kode aktivasi diperlukan untuk setiap kali permintaan jatah nomor seri faktur pajak, kode aktivasi ini harus disimpan PKP dan tidak boleh diberitahukan ke pihak lain karena merupakan tanggungjawab PKP apabila ada penyalahgunaan. Kehilangan kode aktivasi maka wajib pajak harus mengajukan permintaan kembali kode aktivasi dengan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
- Kode & nomor seri faktur pajak tetap terdiri dari 16 (enam belas) digit hanya saja pada ketentuan sebelumnya (PER-13/PJ/2010 s.t.d. PER-65/PJ/2010) terdiri dari 6(digit) digit kode Faktur Pajak dan 10(sepuluh) digit nomor seri Faktur Pajak sedangkan di ketentuan PER-24/PJ/2012 ini terdiri dari 3(tiga) digit kode Faktur Pajak dan 13(tiga belas) digit nomor seri Faktur Pajak. Untuk itu 3(tiga) digit yang sebelumnya kode cabang dimasukan sebagai nomor seri faktur pajak sehingga kode cabang tidak ada lagi
- Permintaan penomoran untuk nomor seri faktur pajak yang 13(tiga belas) digit, diajukan wajib pajak sebelum masa pajak tersebut dimulai yang diperuntukkan untuk jangka waktu kebutuhan 3(tiga) bulan ke depan Dengan syarat PKP yang bersangkutan sudah melaporkan SPT Masa PPN 3(tiga) masa sebelumnya karena pelaporan SPT Masa PPN 3 bulan terakhir inilah yang menjadi dasar pemberian jatah nomor seri kepada PKP..
- Untuk PKP yang melakukan pelaporan PPN secara pemusatan sementara kantor cabangnya belum online maka nomor seri faktur pajak diberikan oleh kantor pusatnya, untuk itu tidak ada lagi kode cabang pada nomor seri faktur pajak yang baru.
- Penomoran faktur pajak tidak harus berurut untuk itulah diwajibkan kepada PKP untuk memberitahukan nomor-nomor faktur pajak yang tidak digunakan pada SPT Masa PPN masa Desember tahun yang bersangkutan.
- Kode transaksi WAPU 02 atau 03 tidak digunakan apabila dilakukan mekanisme pemungutan PPN secara normal (untuk transaksi yang nilainya tidak melebihi Rp 10juta) atau untuk transaksi yang PPN tidak dipungut(07)/dibebaskan (08).
- Faktur Pajak pengganti tetap menggunakan nomor seri faktur pajak termasuk 2(dua) digit tahun pembuatan faktur pajak (dalam hal faktur pajak pengganti diterbitkan sudah berbeda tahun) yang diganti hanya kode status yang diubah dari 0 menjadi 1 dan tanggal faktur pajak disesuaikan kapan faktur pajak pengganti diterbitkan. Misalnya faktur pajak yang diterbitkan 1 April 2013 nomor 010.000-13.00000001 kemudian diganti pada tanggal 15 Januari 2014 maka nomornya menjadi 011.000-13.00000001 dan atas faktur pajak pengganti ini hanya dilaporkan di pembetulan masa April 2013 oleh PKP Penjual tidak perlu dilaporkan di SPT Masa PPN masa Januari 2014 seperti ketentuan faktur pajak sebelumnya (PER-13/PJ/2010).
- Penjelasan tambahan tentang penggunaan kurs pada Faktur Pajak Valas dalam penerbitan faktur pajak pengganti dan penjelasan tambahan tentang faktur pajak pengganti ke-2, ke-3, dan seterusnya.
- Tidak ada istilah lagi faktur pajak cacat yang ada adalah faktur pajak tidak lengkap.
- Istilah pejabat/kuasa diganti dengan pejabat/pegawai dan tidak diatur lagi mengenai penunjukan kuasa penandatangan faktur pajak sehingga apabila pejabat/pegawai yang ditunjuk menandatangai faktur pajak berhalangan maka wajib pajak tidak dapat menujuk kuasa wajib pajak untuk menandatangani faktur pajak.
- Faktur Pajak yang nomor urutnya dimulai lagi dari 00000001 dipertengahan tahun(karena habis sebelum akhir tahun), kode cabang, dan pejabat/kuasa penandatangan faktur pajak tidak atau terlambat diberitahunkan ke KPP serta Faktur Pajak yang kode cabangnya keliru dapat dikreditkan oleh pembeli atau pengguna jasa (Pasal 15 ayat (3) huruf b PER-65/PJ/2010) sedangkan pada ketentuan ini atas faktur pajak yang seperti ini tidak dapat dikreditkan oleh pembeli BKP atau pemakai JKP (Pasal 17 ayat (3).
- Atas faktur pajak yang double diketentuan yang baru ini maka atas kedua faktur pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai faktur pajak masukan.
- Untuk pemberitahuan pejabat atau perubahan pejabat penandatangan faktur pajak oleh PKP ke KPP terdaftar menyaratkan adanya dilampirkan fotokopi identitas yang masih berlaku yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
No comments:
Post a Comment