Kepailitan tidak membebaskan seorang/Badan yang dinyatakan pailit dari kewajiban untuk membayar utang-utangnya,
karena putusan pernyataan pailit bertujuan agar harta debitor pailit
diharapkan dapat digunakan untuk membayar kembali seluruh utang debitor
secara adil dan mearata serta seimbang.
Ada beberapa
factor yang menyebabkan diperlukannya pengaturan mengenai keapilitan
dan penundaan kewajiban pembayaran utang yaitu :
Pertama, untuk
menghindari perebutan harta debitor apabila dalam waktu yang sama ada
bebrapa kreditor yang menagih piutangnya dari debitor.
Kedua, untuk
menghindari adanya kreditor pemegang hak jaminan kebendaan yang menuntut
haknya dengan cara menjual barang milik debitor tanpa memperhatikan
kepentingan debitor atau para kreditor lainnya.
Ketiga, untuk
menghindari adanya kecurangan-kecuragan yang dilakukan oleh salah
seorang kreditor atau debitor sendiri. Misalnya, debitor berusaha untuk
memberi keuntungan kepada seseorang atau beberapa orang kreditor
tertentu sehingga kreditor lainnya dirugikan, atau adanya perbuatan
curang dari debitor untuk melarikan semua harta kekayaannya dengan
maksud untuk melepaskan tanggumg jawabnya terhadap para kreditor.
Asas-asas dalam kepailitan antara lain adalah :
- Asas Keseimbangan Undang – undang ini mengatur bebrapa ketentuan yang merupakan perwujudan dari asas keseimbangan.
- Asas Kelangsungan Usaha Dalam undang-undang ini, terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan debitor perusaan debitor yang prospektif tetap dialngsungkan.
- Asas Keadilan Asas keadilan ini untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tagihan masing-masing terhadap debitor, dengan tidak memperdulikan kreditor lainnya.
- Asas Integrasi Asas integrasi dalam Undang-undang ini mengandung pengertian bahwa system hokum formil dan hukm materilnya merupakan satu kesatuan yang utuh dari system hokum perdata acara perdata nasional.
Dasar Hukum Kepailitan
- Undang-undang Kepailitan No. 37 Tahun 2004 Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 31.
- Pengaturan Perudang-undangan di luar Undang-undang Kepailitan seperti antara lain :
- KUHPerdata, misalnya Pasal 1139, 1149, 1134 dan lain-lain.
- KUHPidana, misalnya Pasal 396,397,398,399,400,520 dan lain-lain.
- Undang-undang PT No.1 Tahun 1995, misalnya Pasal 79 ayat (3), Pasal 96, Pasal 85 ayat (1) dan (2), pasal 3 ayat (2) huruf b,c dan d, Pasal 90 ayat (2) dan (3), Pasal (3), Pasal 98 ayat (1), dan lain-lain.
- Undang-undang tentang Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996. e. Peraturan Perundang-undangan di bidang Pasar modal, Perbankan, Perusahaan BUMN dan lain-lain.
Sejarah Hukum Kepailitan Di Indonesia
Adanya dua buah peraturan kepilitan ini yaitu Buku Ketiga KUHDagang mengatur kepailitan bagi pedagang/pengusaha dan ketentuan dalam Rv bagi mereka yang bukan pedangang/pengusaha dalam pelaksanaannya telah menimbulkan banyak kesilutan, diantaranya ialah (Sutan Remy Sjahdeini, 1998:25) :
Adanya dua buah peraturan kepilitan ini yaitu Buku Ketiga KUHDagang mengatur kepailitan bagi pedagang/pengusaha dan ketentuan dalam Rv bagi mereka yang bukan pedangang/pengusaha dalam pelaksanaannya telah menimbulkan banyak kesilutan, diantaranya ialah (Sutan Remy Sjahdeini, 1998:25) :
- Banyak formalitas yang harus ditempuh
- Biaya tinggi
- Terlalu sedikit bagi kreditur untuk dapat ikut campur terhadap jalannya proses kepailitan; dan
- Pelaksanaan kepilitan memakan waktu yang
lama. Dengan berlakunya Faillisementverodening/Peraturan Kepailitan (S.
1905-217 juncto S. 1906-348) tersebut, maka dicabutlah :
- Seluruh buku ketiga WvK/KUHDagang dan
- Reglement op de Rechtsvordering/Rv buku Ketiga, Bab Ketujuh, pasal 899 sampai dengan Pasal 915.
Pengertian Kepailitan
Kepailitan diartikan sebagai sita umum atas umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator dibawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana dalam Undang-undang ini. Secara umum kepailitan sering diartikan sebagai suatu sitaan umum atas seluruh kekayaan debitur agar dicapainya perdamaian antara debitur dengan para krediturnya atau agar kekayaan dibitur tersebut dapat dibagi-bagikan secara adil diantara para krediturnya. Putusan kepailitan diberikan oleh hakim Pengadilan Niaga terhadap debitur pailit, maka belakulah asas pokok yang terdapat dalam pasal 1131 dan pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.Asas yang terkandung dari kedua pasal tersebut adalah bahwa:
Kepailitan diartikan sebagai sita umum atas umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator dibawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana dalam Undang-undang ini. Secara umum kepailitan sering diartikan sebagai suatu sitaan umum atas seluruh kekayaan debitur agar dicapainya perdamaian antara debitur dengan para krediturnya atau agar kekayaan dibitur tersebut dapat dibagi-bagikan secara adil diantara para krediturnya. Putusan kepailitan diberikan oleh hakim Pengadilan Niaga terhadap debitur pailit, maka belakulah asas pokok yang terdapat dalam pasal 1131 dan pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.Asas yang terkandung dari kedua pasal tersebut adalah bahwa:
- Apabila debitur tidak membayar utangnya atau tidak mampu membayar utangnya, maka seluruh harta benda yang dimilikinya disita untuk dijual dan hasil penjualan itu dibagikan kepada semua krediturnya menurut perimbangan piutangnya, kecuali apabila di antara para kreditur itu ada alasan-alasann yang sah untuk didahulukan seperti misalnya para kreditur preferent yaitu mereka yang mempunyai hak jaminan khusus atas dasar hak tanggungan, hak hipotik, hak gadai, hak fiducia, dan juga terhadap tagihan-tagihan yang oleh undnag-undang dikategorikan sebagai tagihan yang didahulukan seperti antara lain biaya perkara, biaya lelang, biaya curator, dan tagihan publik.
- Semua kreditur (konkuren) mempunyai hak yang sama.
- Tidak ada nomorurut dari kreditur yang didasarkan atas saat timbulnya piutang-piutang mereka.
Syarat-Syarat Kepailitan
Dalam pasal 2 ayat 1Undang-undang Kepailitan No.37 Tahun 2004 ditetapkan syarat-syarat debitur dinyatakan pailit yaitu sebagai berikut : “Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit oleh Keputusan pengadilan baik atas permohonan sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih kreditornya.” Dari ketentuan dalam pasal 2 UU No. 37 Tahun 2004, dapat ditarik kesimpulan bahwa syarat-syarat yuridis agar suatu debitur dinyatakan pailit adalah sebagai berikut :
Dalam pasal 2 ayat 1Undang-undang Kepailitan No.37 Tahun 2004 ditetapkan syarat-syarat debitur dinyatakan pailit yaitu sebagai berikut : “Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit oleh Keputusan pengadilan baik atas permohonan sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih kreditornya.” Dari ketentuan dalam pasal 2 UU No. 37 Tahun 2004, dapat ditarik kesimpulan bahwa syarat-syarat yuridis agar suatu debitur dinyatakan pailit adalah sebagai berikut :
- adanya debitur yang tidak membayar utang
- adanya lebih dari satu Kreditur
- adanya lebih dari satu utang
- minimal satu utang sudah jatuh tempo
- minimal satu utang sudah dapat ditagih
- pernyataan pailit diputus oleh
Pengadilan Niaga. Pihak-Pihak Yang Dapat Mengajukan Kepailitan Dalam
Pasal 2 UU Kepailitan yang baru, yaitu Undang-Undang No. 37 Tahun 2004
pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan kepailitan pada Pengadilan
Niaga adalah :
- Debitur sendiri
- Seorang atau lebih krediturnya
- Kejaksaan untuk kepentingan umum
- Bank Indonesia (BI) dalam hal debitur merupakan bank
- Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dalam hal debitur merupakan perusahaan efek
- Menteri Keuangan dalam hal debitur merupakan perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun, atau BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik.
- permohonan pailit dajukan oleh pihak yang berwenang yaitu :
- pihak debitur
- satu atau lebih kreditur
- jaksa untuk kepentingan umum
- Bank Indonesia jika debiturnya bank
- Bapepam jika debiturnya bank
- Menteri Keuangan jika debiturnya perusahaan asuransi, perusahaan reasuransim dana pension atau BUMN yang bergerak di bidang kepentingan public.
No comments:
Post a Comment