Thursday, December 27, 2012

Kewajiban Perpajakan bagi Pengusaha Travel Agen yang telah PKP selain PPH 21 dan 25

Jasa penjualan PAKET WISATA (unsur taghan :komisi+tiket+hotel+akomodasi);
DPP= 10% dari {(komisi+tiket+hotel+akomodasi)-TIKET}
TARIF PPn= 10%
Jasa Penjualan PAKET WISATA terutang PPn sebesar:
1% dari (komisi+tiket+hotel+akomodasi)-TIKET
Ref: SE-DJP Nomor SE-18/PJ.3/1989

Jasa Penjualan VOUCHER HOTEL
DPP=10% dari penjualan voucher hotel
Tarif PPn= 10%
Jasa Penjualan Voucher hotel terutang PPn sebesar:
1% dari penjualan voucher hotel
Ref: SE-DJP Nomor S-1081/PJ.53/2002

Jasa Keagenan Penjualan Tiket
DPP=Komisi Agen
Tarif PPn= 10%
Jasa Keagenan Penjualan Tiket terutang PPn sebesar:
10% dari komisi yang diterima dari airline
Ref: SE-DJP Nomor S-135/PJ./2005

PPh pasal 23 wajib dipotong oleh pihak yang membayarkan jasa yang perusahaan tagihkan.. dalam konteks ini airline wajib memotong pph pasal 23 atas komisi agen yang diterima perusahaan.. saat ini PPh 23 tarifnya 2%
Ref: UU PPh no 36 th 2008

No comments:

Post a Comment