Thursday, December 20, 2012

Kejar Setoran, Kantor Pajak Buka Tanggal 31 Desember

Gina Nur Maftuhah - Okezone
Jum'at, 21 Desember 2012 08:42 wib
Gedung Pajak (Foto: Okezone)
Gedung Pajak (Foto: Okezone)
JAKARTA -  Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia tetap buka dan memberikan pelayanan saat cuti bersama pada 31 Desember 2012 mendatang. Hal ini dilakukan untuk optimalisasi penerimaan pajak tahun ini.

Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-17/PJ/UP.41/2012 tentang pemberian pelayanan perpajakan yang diterbitkan tanggal 19 Desember 2012.

"Maksud memberikan pelayanan pada saat cuti bersama ini adalah untuk optimalisasi dan pengamanan penerimaan pajak tahun 2012," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Dirjen Pajak Kismantoro Petrus, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (21/12/2012)

Karena itu, Kismantoro menyebut, bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan pelayanan pajak atau ingin berkonsultasi secara langsung dengan petugas pajak  dapat melakukannya secara lancar.

"Dirjen Pajak menghimbau agar seluruh masyarakat untuk memanfaatkan berbagai saluran informasi yang telah disediakan untuk memperoleh informasi perpajakan secara cepat dan mudah melalui telepon Kring Pajak 500200 atau mengakses website www.pajak.go.id," jelasnya. (gnm)

No comments:

Post a Comment