Thursday, December 27, 2012

ANALISA LAPORAN KEUANGAN

Laporan keuangan sebuah perusahaan biasanya terdiri dari beberapa laporan seperti laporan neraca (Balance sheet), laporan rugi laba (profit and loss), laporan arus kas (cash flow), dsb, ditambah dengan rincian laporan yang biasanya berjumlah puluhan bahkan ratusan halaman. Cara mudah mengetahui kondisi keuangan perusahaan tersebut apakah dalam kondisi yang sehat atau tidak tanpa harus membaca keseluruhan laporan keuangan dapat menggunakan bantuan beberapa ratio keuangan.

Secara umum ratio keuangan dapat di klasifikasi ke dalam tiga kategori :
1. Liquidity ratio
2. Efficiency ratio
3. Profitability ratio
Dari ketiga kategori diatas, kita akan melihat lebih jauh mengenai Liquidity ratio.

Liquidity Ratio
Adalah ratio keuangan yang mengambil data dari laporan neraca (balance sheet) dan bertujuan untuk mengukur apakah sebuah perusahaan memiliki dana yang cukup cair sehingga dapat membayar kewajiban/hutang jangka pendek maupun jangka panjang.

Yang termasuk Liquidity ratio diantaranya :
1. Current ratio
Di dapat dengan cara membagi “Total Current Assets” (Total aset lancar) dengan “Total Current Liabilities” (Total kewajiban lancar).
Formulanya adalah : Current ratio = Total Current Assets / Total Current Liabilities
Semakin besar nilai ratio ini semakin baik artinya sebab menggambarkan bahwa perusahaan tersebut memiliki dana yang cukup untuk melunasi kewajiban/hutangnya.

2. Quick ratio
Di dapat dengan membagi “Total Quick Assets” dengan “Total Current Liabilities”.
Formulanya adalah : Quick ratio = Total Quick Assets / Total Current Liabilities
Quick Assets = Total Current Assets (dikurangi) persediaan
Dengan mengeluarkan angka persediaan maka akan diperoleh angka modal kerja yang sesungguhnya, seperti dana kas, pendapatan/penerimaan, biaya di bayar dimuka yang akan di bandingkan dengan total kewajiban/hutang jangka pendek perusahaan tersebut. Semakin besar nilai ratio ini semakin baik artinya sebab menggambarkan bahwa perusahaan tersebut memiliki dana yang cukup untuk melunasi kewajiban/hutangnya.

3. Debt to Equity ratio
Di dapat dengan membagi “Total Debt” (Total kewajiban/hutang) dengan “Equity”.
Formulanya adalah : Total Liabilities / Owners Equity or Net worth
Ratio ini mengukur marjin hutang perusahaan dibanding dengan modal yang didapat dari saham.

Kewajiban Perpajakan bagi Pengusaha Travel Agen yang telah PKP selain PPH 21 dan 25

Jasa penjualan PAKET WISATA (unsur taghan :komisi+tiket+hotel+akomodasi);
DPP= 10% dari {(komisi+tiket+hotel+akomodasi)-TIKET}
TARIF PPn= 10%
Jasa Penjualan PAKET WISATA terutang PPn sebesar:
1% dari (komisi+tiket+hotel+akomodasi)-TIKET
Ref: SE-DJP Nomor SE-18/PJ.3/1989

Jasa Penjualan VOUCHER HOTEL
DPP=10% dari penjualan voucher hotel
Tarif PPn= 10%
Jasa Penjualan Voucher hotel terutang PPn sebesar:
1% dari penjualan voucher hotel
Ref: SE-DJP Nomor S-1081/PJ.53/2002

Jasa Keagenan Penjualan Tiket
DPP=Komisi Agen
Tarif PPn= 10%
Jasa Keagenan Penjualan Tiket terutang PPn sebesar:
10% dari komisi yang diterima dari airline
Ref: SE-DJP Nomor S-135/PJ./2005

PPh pasal 23 wajib dipotong oleh pihak yang membayarkan jasa yang perusahaan tagihkan.. dalam konteks ini airline wajib memotong pph pasal 23 atas komisi agen yang diterima perusahaan.. saat ini PPh 23 tarifnya 2%
Ref: UU PPh no 36 th 2008

Wednesday, December 26, 2012

PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Sehubungan dengan adanya penawaran penjualan buku himpunan tindak lanjut peraturan perpajakan (PPN-PPh) edisi tahun 2012 yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak, maka dengan ini kami informasikan bahwa hal tersebut adalah TIDAK BENAR.

Direktorat Jenderal Pajak menghimbau seluruh masyarakat untuk mengabaikan atau tidak menanggapi penawaran tersebut. Selanjutnya agar masyarakat selalu berhati-hati dan silahkan mengkonfirmasi dan melaporkannya ke Kantor Wilayah DJP atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau Kring Pajak 500200 jika memperoleh surat, telepon atau SMS atas nama Direktorat Jenderal Pajak yang mencurigakan.

Demikian disampaikan, agar masyarakat mengetahui dan memahaminya.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Desember 2012
Direktur,

t.t.d

Kismantoro Petrus
NIP 195404071983031001

Tuesday, December 25, 2012

Faktur Pajak Pengganti

Ada dua jenis kesalahan pengisian atau penulisan dalam Faktur Pajak yaitu :
a.      Kesalahan yang bersifat umum yaitu Faktur Pajak yang cacat, rusak, salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan ;
b.      kesalahan penulisan nomor urut pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak.

Kesalahan tersebut dapat dibetulkan dengan cara yang berbeda :
A.   Kesalahan berupa Faktur Pajak yang cacat, rusak, salah dalam pengisian atau salah   
     dalam penulisan dibetulkan dengan cara membuat Faktur Pajak pengganti dengan cara :

1.       PKP mengisi Faktur Pajak pengganti dengan keterangan yang sebenarnya menggunakan nomor seri pada saat  pembuatannya.
2.      Tanggal pembuatan Faktur Pajak pengganti menggunakan tanggal pembuatan yang seharusnya dengan membubuhi cap yang menyebutkan nomor seri dan tanggal Faktur Pajak yang diganti .
Contoh cap pada Faktur Pajak pengganti :
Faktur Pajak yang diganti :
Kode dan Nomor Seri
: .................................
Tanggal
: .................................
Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak yang diganti dapat diisi dengan cara manual.
3.      Faktur Pajak yang digantikan dilampirkan pada Faktur Pajak pengganti.
4.      Atas Faktur Pajak pengganti dilaporkan pada :
a)     SPT Masa PPN Pembetulan pada Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak pengganti; dan
b)     SPT Masa PPN pada Masa Pajak dibuat Faktur Pajak pengganti, dengan mengisi kolom DPP,PPN, PPnBM dengan angka o (nol).

 B. Kesalahan penulisan nomor urut pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak, dibetulkan      
     dengan cara :

1.       Membuat Faktur Pajak pengganti dengan mengisi nomor urut pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak dengan nomor urut yang dengan nomor urut yang sebenarnya.
2.      Kode Status pada Kode Faktur Pajak Pengganti adalah Kode Status 1 (satu).
3.      Tahun Penerbitan pada Nomor Seri Faktur Pajak Pengganti sama dengan Tahun Penerbitan pada Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti .
4.      Tanggal penerbitan Faktur Pajak Pengganti sama dengan tanggal penerbitan Faktur Pajak yang diganti.
5.      Membubuhkan cap pada Faktur Pajak Pengganti  cap yang mencantumkan Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak yang diganti.
Contoh cap pada Faktur Pajak pengganti :





Faktur Pajak yang diganti :
Kode dan Nomor Seri
: .................................
Tanggal
: .................................

6.      Faktur Pajak yang digantikan dilampirkan pada Faktur Pajak pengganti.
7.      PKP harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti.

Dasar Hukum :
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ./2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 65/PJ/2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak



Thursday, December 20, 2012

Kejar Setoran, Kantor Pajak Buka Tanggal 31 Desember

Gina Nur Maftuhah - Okezone
Jum'at, 21 Desember 2012 08:42 wib
Gedung Pajak (Foto: Okezone)
Gedung Pajak (Foto: Okezone)
JAKARTA -  Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia tetap buka dan memberikan pelayanan saat cuti bersama pada 31 Desember 2012 mendatang. Hal ini dilakukan untuk optimalisasi penerimaan pajak tahun ini.

Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-17/PJ/UP.41/2012 tentang pemberian pelayanan perpajakan yang diterbitkan tanggal 19 Desember 2012.

"Maksud memberikan pelayanan pada saat cuti bersama ini adalah untuk optimalisasi dan pengamanan penerimaan pajak tahun 2012," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Dirjen Pajak Kismantoro Petrus, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (21/12/2012)

Karena itu, Kismantoro menyebut, bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan pelayanan pajak atau ingin berkonsultasi secara langsung dengan petugas pajak  dapat melakukannya secara lancar.

"Dirjen Pajak menghimbau agar seluruh masyarakat untuk memanfaatkan berbagai saluran informasi yang telah disediakan untuk memperoleh informasi perpajakan secara cepat dan mudah melalui telepon Kring Pajak 500200 atau mengakses website www.pajak.go.id," jelasnya. (gnm)

Tarif PPH Badan tahun 2012


PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) tahun 2013


Wednesday, December 19, 2012

Tata cara perolehan dan penomoran Faktur Pajak tahun 2013 berlaku mulai 01 April 2013


Laporan Keuangan dan Perpajakan adalah satu hal yang mungkin belum seluruhnya dapat disusun sendiri oleh pengusaha atau pelaku usaha perorangan terutama pada usaha kecil dan menengah dikarenakan untuk menghasilkan laporan tersebut masih dibutuhkan biaya yang cukup besar dan ketersediaan tenaga ahli di bidangnya masih belum begitu banyak tersedia.. Menyajikan Laporan Keuangan yg terintegrasi dengan laporan perpajakan didukung oleh software akuntansi handal dan akuntabel adalah hal yang paling diinginkan pengusaha karena hal ini selain sejalan dengan perencanaan dan pengembangan usaha juga untuk menjaga keseimbangan keuangan usaha.. karena laporan keuangan dan perpajakan yang akuntabel akan mendukung perencanaan usaha guna kemajuan usaha jangka panjang.