Ada dua jenis
kesalahan pengisian atau penulisan dalam Faktur Pajak yaitu :
a. Kesalahan yang bersifat umum yaitu Faktur
Pajak yang cacat, rusak, salah dalam pengisian atau salah dalam
penulisan ;
b. kesalahan penulisan nomor urut pada Kode
dan Nomor Seri Faktur Pajak.
Kesalahan tersebut dapat dibetulkan dengan cara yang berbeda :
A.
Kesalahan
berupa Faktur Pajak yang cacat,
rusak, salah dalam pengisian atau salah
dalam penulisan dibetulkan dengan cara
membuat Faktur Pajak pengganti dengan cara :
1. PKP mengisi Faktur Pajak pengganti dengan
keterangan yang sebenarnya menggunakan nomor seri pada saat
pembuatannya.
2. Tanggal pembuatan Faktur Pajak pengganti
menggunakan tanggal pembuatan yang seharusnya dengan membubuhi cap yang
menyebutkan nomor seri dan tanggal Faktur Pajak yang diganti .
Contoh cap pada Faktur Pajak
pengganti :
|
Kode dan Nomor Seri serta
tanggal
Faktur Pajak yang diganti dapat diisi dengan cara manual.
3. Faktur Pajak yang digantikan dilampirkan
pada Faktur Pajak pengganti.
4. Atas Faktur Pajak pengganti dilaporkan
pada :
a) SPT Masa PPN Pembetulan pada Masa Pajak dilaporkannya
Faktur Pajak pengganti; dan
b) SPT Masa PPN pada Masa Pajak dibuat
Faktur Pajak pengganti, dengan mengisi kolom DPP,PPN, PPnBM dengan angka
o
(nol).
dengan cara :
1. Membuat Faktur Pajak pengganti dengan
mengisi nomor urut pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak dengan nomor
urut yang
dengan nomor urut yang sebenarnya.
2. Kode Status pada Kode Faktur Pajak
Pengganti adalah Kode Status 1 (satu).
3. Tahun Penerbitan pada Nomor Seri Faktur
Pajak Pengganti sama dengan Tahun Penerbitan pada Nomor Seri Faktur
Pajak yang
diganti .
4. Tanggal penerbitan Faktur Pajak Pengganti
sama dengan tanggal penerbitan Faktur Pajak yang diganti.
5. Membubuhkan cap pada Faktur Pajak
Pengganti cap yang mencantumkan Kode dan
Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak yang diganti.
Contoh cap pada Faktur Pajak
pengganti :
|
6. Faktur Pajak yang digantikan dilampirkan
pada Faktur Pajak pengganti.
7. PKP harus melakukan pembetulan SPT Masa
PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur
Pajak yang
diganti.
Dasar Hukum :
Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor
PER-13/PJ./2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur
Jenderal
Pajak Nomor PER - 65/PJ/2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur
Pemberitahuan
dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara
Pembetulan
atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak
No comments:
Post a Comment