Tuesday, December 25, 2012

Faktur Pajak Pengganti

Ada dua jenis kesalahan pengisian atau penulisan dalam Faktur Pajak yaitu :
a.      Kesalahan yang bersifat umum yaitu Faktur Pajak yang cacat, rusak, salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan ;
b.      kesalahan penulisan nomor urut pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak.

Kesalahan tersebut dapat dibetulkan dengan cara yang berbeda :
A.   Kesalahan berupa Faktur Pajak yang cacat, rusak, salah dalam pengisian atau salah   
     dalam penulisan dibetulkan dengan cara membuat Faktur Pajak pengganti dengan cara :

1.       PKP mengisi Faktur Pajak pengganti dengan keterangan yang sebenarnya menggunakan nomor seri pada saat  pembuatannya.
2.      Tanggal pembuatan Faktur Pajak pengganti menggunakan tanggal pembuatan yang seharusnya dengan membubuhi cap yang menyebutkan nomor seri dan tanggal Faktur Pajak yang diganti .
Contoh cap pada Faktur Pajak pengganti :
Faktur Pajak yang diganti :
Kode dan Nomor Seri
: .................................
Tanggal
: .................................
Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak yang diganti dapat diisi dengan cara manual.
3.      Faktur Pajak yang digantikan dilampirkan pada Faktur Pajak pengganti.
4.      Atas Faktur Pajak pengganti dilaporkan pada :
a)     SPT Masa PPN Pembetulan pada Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak pengganti; dan
b)     SPT Masa PPN pada Masa Pajak dibuat Faktur Pajak pengganti, dengan mengisi kolom DPP,PPN, PPnBM dengan angka o (nol).

 B. Kesalahan penulisan nomor urut pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak, dibetulkan      
     dengan cara :

1.       Membuat Faktur Pajak pengganti dengan mengisi nomor urut pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak dengan nomor urut yang dengan nomor urut yang sebenarnya.
2.      Kode Status pada Kode Faktur Pajak Pengganti adalah Kode Status 1 (satu).
3.      Tahun Penerbitan pada Nomor Seri Faktur Pajak Pengganti sama dengan Tahun Penerbitan pada Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti .
4.      Tanggal penerbitan Faktur Pajak Pengganti sama dengan tanggal penerbitan Faktur Pajak yang diganti.
5.      Membubuhkan cap pada Faktur Pajak Pengganti  cap yang mencantumkan Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak yang diganti.
Contoh cap pada Faktur Pajak pengganti :





Faktur Pajak yang diganti :
Kode dan Nomor Seri
: .................................
Tanggal
: .................................

6.      Faktur Pajak yang digantikan dilampirkan pada Faktur Pajak pengganti.
7.      PKP harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti.

Dasar Hukum :
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ./2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 65/PJ/2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak



No comments:

Post a Comment