Wednesday, January 30, 2013

PUTUSAN PAILIT PENGADILAN NIAGA DAPAT MEMBEBASKAN KEWAJIBAN HUTANG ?

Kepailitan tidak membebaskan seorang/Badan yang dinyatakan pailit dari kewajiban untuk membayar utang-utangnya, karena putusan pernyataan pailit bertujuan agar harta debitor pailit diharapkan dapat digunakan untuk membayar kembali seluruh utang debitor secara adil dan mearata serta seimbang.
Ada beberapa factor yang menyebabkan diperlukannya pengaturan mengenai keapilitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang yaitu : Pertama, untuk menghindari perebutan harta debitor apabila dalam waktu yang sama ada bebrapa kreditor yang menagih piutangnya dari debitor. Kedua, untuk menghindari adanya kreditor pemegang hak jaminan kebendaan yang menuntut haknya dengan cara menjual barang milik debitor tanpa memperhatikan kepentingan debitor atau para kreditor lainnya. Ketiga, untuk menghindari adanya kecurangan-kecuragan yang dilakukan oleh salah seorang kreditor atau debitor sendiri. Misalnya, debitor berusaha untuk memberi keuntungan kepada seseorang atau beberapa orang kreditor tertentu sehingga kreditor lainnya dirugikan, atau adanya perbuatan curang dari debitor untuk melarikan semua harta kekayaannya dengan maksud untuk melepaskan tanggumg jawabnya terhadap para kreditor.
Asas-asas dalam kepailitan antara lain adalah :
  1. Asas Keseimbangan Undang – undang ini mengatur bebrapa ketentuan yang merupakan perwujudan dari asas keseimbangan.
  2. Asas Kelangsungan Usaha Dalam undang-undang ini, terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan debitor perusaan debitor yang prospektif tetap dialngsungkan.
  3. Asas Keadilan Asas keadilan ini untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tagihan masing-masing terhadap debitor, dengan tidak memperdulikan kreditor lainnya.
  4. Asas Integrasi Asas integrasi dalam Undang-undang ini mengandung pengertian bahwa system hokum formil dan hukm materilnya merupakan satu kesatuan yang utuh dari system hokum perdata acara perdata nasional.
Dasar Hukum Kepailitan
  1. Undang-undang Kepailitan No. 37 Tahun 2004 Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 31.
  2. Pengaturan Perudang-undangan di luar Undang-undang Kepailitan seperti antara lain :
    • KUHPerdata, misalnya Pasal 1139, 1149, 1134 dan lain-lain.
    • KUHPidana, misalnya Pasal 396,397,398,399,400,520 dan lain-lain.
    • Undang-undang PT No.1 Tahun 1995, misalnya Pasal 79 ayat (3), Pasal 96, Pasal 85 ayat (1) dan (2), pasal 3 ayat (2) huruf b,c dan d, Pasal 90 ayat (2) dan (3), Pasal (3), Pasal 98 ayat (1), dan lain-lain.
    • Undang-undang tentang Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996. e. Peraturan Perundang-undangan di bidang Pasar modal, Perbankan, Perusahaan BUMN dan lain-lain.
Sejarah Hukum Kepailitan Di Indonesia
Adanya dua buah peraturan kepilitan ini yaitu Buku Ketiga KUHDagang mengatur kepailitan bagi pedagang/pengusaha dan ketentuan dalam Rv bagi mereka yang bukan pedangang/pengusaha dalam pelaksanaannya telah menimbulkan banyak kesilutan, diantaranya ialah (Sutan Remy Sjahdeini, 1998:25) :
  1. Banyak formalitas yang harus ditempuh
  2. Biaya tinggi
  3. Terlalu sedikit bagi kreditur untuk dapat ikut campur terhadap jalannya proses kepailitan; dan
  4. Pelaksanaan kepilitan memakan waktu yang lama. Dengan berlakunya Faillisementverodening/Peraturan Kepailitan (S. 1905-217 juncto S. 1906-348) tersebut, maka dicabutlah :
    • Seluruh buku ketiga WvK/KUHDagang dan
    • Reglement op de Rechtsvordering/Rv buku Ketiga, Bab Ketujuh, pasal 899 sampai dengan Pasal 915.
Pengertian Kepailitan
Kepailitan diartikan sebagai sita umum atas umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator dibawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana dalam Undang-undang ini. Secara umum kepailitan sering diartikan sebagai suatu sitaan umum atas seluruh kekayaan debitur agar dicapainya perdamaian antara debitur dengan para krediturnya atau agar kekayaan dibitur tersebut dapat dibagi-bagikan secara adil diantara para krediturnya.
Putusan kepailitan diberikan oleh hakim Pengadilan Niaga terhadap debitur pailit, maka belakulah asas pokok yang terdapat dalam pasal 1131 dan pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.Asas yang terkandung dari kedua pasal tersebut adalah bahwa:
  1. Apabila debitur tidak membayar utangnya atau tidak mampu membayar utangnya, maka seluruh harta benda yang dimilikinya disita untuk dijual dan hasil penjualan itu dibagikan kepada semua krediturnya menurut perimbangan piutangnya, kecuali apabila di antara para kreditur itu ada alasan-alasann yang sah untuk didahulukan seperti misalnya para kreditur preferent yaitu mereka yang mempunyai hak jaminan khusus atas dasar hak tanggungan, hak hipotik, hak gadai, hak fiducia, dan juga terhadap tagihan-tagihan yang oleh undnag-undang dikategorikan sebagai tagihan yang didahulukan seperti antara lain biaya perkara, biaya lelang, biaya curator, dan tagihan publik.
  2. Semua kreditur (konkuren) mempunyai hak yang sama.
  3. Tidak ada nomorurut dari kreditur yang didasarkan atas saat timbulnya piutang-piutang mereka.
Syarat-Syarat Kepailitan
Dalam pasal 2 ayat 1Undang-undang Kepailitan No.37 Tahun 2004 ditetapkan syarat-syarat debitur dinyatakan pailit yaitu sebagai berikut :
“Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit oleh Keputusan pengadilan baik atas permohonan sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih kreditornya.” Dari ketentuan dalam pasal 2 UU No. 37 Tahun 2004, dapat ditarik kesimpulan bahwa syarat-syarat yuridis agar suatu debitur dinyatakan pailit adalah sebagai berikut :
  1. adanya debitur yang tidak membayar utang
  2. adanya lebih dari satu Kreditur
  3. adanya lebih dari satu utang
  4. minimal satu utang sudah jatuh tempo
  5. minimal satu utang sudah dapat ditagih
  6. pernyataan pailit diputus oleh Pengadilan Niaga. Pihak-Pihak Yang Dapat Mengajukan Kepailitan Dalam Pasal 2 UU Kepailitan yang baru, yaitu Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan kepailitan pada Pengadilan Niaga adalah :
    • Debitur sendiri
    • Seorang atau lebih krediturnya
    • Kejaksaan untuk kepentingan umum
    • Bank Indonesia (BI) dalam hal debitur merupakan bank
    • Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dalam hal debitur merupakan perusahaan efek
    • Menteri Keuangan dalam hal debitur merupakan perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun, atau BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik.
  7. permohonan pailit dajukan oleh pihak yang berwenang yaitu :
    • pihak debitur
    • satu atau lebih kreditur
    • jaksa untuk kepentingan umum
    • Bank Indonesia jika debiturnya bank
    • Bapepam jika debiturnya bank
    • Menteri Keuangan jika debiturnya perusahaan asuransi, perusahaan reasuransim dana pension atau BUMN yang bergerak di bidang kepentingan public.

Tuesday, January 22, 2013

10 Tip Memulai Usaha Kecil dan Meraih Sukses

Berikut 10 aturan untuk memulai usaha kecil. Daftar ini lebih untuk membuat Anda menyadari kenyataan yang ada, ketimbang gila-gilaan mengejar impian terdahsyat Anda dalam berbisnis.

Lebih realistis. Saat membuat model bisnis, coba lihat ke sekeliling dan cari contoh sukses dari model bisnis yang Anda kehendaki, lalu pelajari. Bila Anda tak dapat menemukan, entah Anda yang luar biasa jenius, atau model bisnis Anda tidak bakal berhasil di dunia nyata.

Jangan menginvestasikan uang sendiri. Karena kebanyakan bisnis adalah perjalanan yang berisiko, carilah partner. Jadi, jika semuanya tidak berjalan semua rencana, Anda tidak bakal bangkrut karena dana start-up tadi, dan tidak dikejar utang.

Perbudak diri sendiri. Jika Anda tidak bersedia bekerja keras, lembur, melupakan keuntungan pribadi dan kesehatan, maka wirausaha bukan untuk Anda. Pada awalnya, Anda pasti tidak akan mampu membayar karyawan, sekalipun karyawan yang murah. Jadi, karyawan Anda, adalah Anda sendiri.

Hargai waktu. Beri nilai uang pada waktu Anda, misalnya Rp20 ribu perjam. Ini akan membantu saat Anda harus mengambil keputusan: Bila sebuah toko mengenakan biaya Rp10 ribu untuk pengiriman setiap minggu, dan Anda membutuhkan waktu 2 jam untuk pergi ke toko tersebut sendiri, maka bayar terus ongkos kirim dari perusahaan tersebut, karena lebih murah. Ini mungkin bertentangan dengan aturan ke 3, tapi bahkan budak sekalipun juga memiliki nilai ekonomi.

Rekrut karyawan dengan baik. Tanpa memedulikan ukuran usaha Anda, pada akhirnya Anda akan merekrut karyawan dari luar. Untuk itu, lakukan proses rekrutmen dengan hati-hati, tanpa tergesa-gesa, dan perlakukan hal tersebut sepenting saat Anda memulai usaha. Sangat disayangkan sikap pemilik usaha yang punya visi untuk usahanya, tapi merekrut karyawan yang justru menghalanginya meraih visi tersebut.

Jual kelebihannya, bukan harganya. Saat Anda memulai usaha, sudah sewajarnya Anda frustasi memasarkannya.Tapi, jika Anda bersaing pada harga, Anda pada akhirnya kan menjual dengan harga pas-pasan atau bahkan di bawah modal. Kuasai keahlian berkomunikasi dengan pelanggan, untuk menjelaskan bahwa harga produk Anda lebih tinggi karena memiliki nilai yang lebih baik.

Ini yg Penting.. Ketahui angka dasar. Mengetahui berapa banyak uang yang Anda butuhkan untuk menjalani usaha – mulai dari sewa toko, listrik, asuransi karyawan, sampai harga tinta printer, kertas, dan pajak. Lalu bagi semua itu dengan berapa hari dalam setahun Anda akan buka, dan… itulah angka dasar – jumlah minimum pendapatan yang Anda butuhkan setiap hari. Jika Anda tidak pernah berpikir tentang angka dasar, coba pikir ulang.

Gunakan teknologi terbaru. Teknologi anyar seperti aplikasi dan penyimpaanan data dengan cloud technology sangat murah dan membuat perusahaan kecil dapat bersaing dengan perusahaan besar. Manfaatkan teknologi rendah biaya yang ada di pasaran.

Perlakukan vendor dengan baik. Perlakukan vendor dan suplier Anda sebaik mungkin, seperti halnya Anda memperlakukan para pelanggan. Mereka bisa saja memberikan diskon berdasarkan besarnya volume pemesanan Anda, atau bahkan demi menjaga hubungan baik, serta berharap ada peningkatan volume di masa mendatang. Hubungan yang baik membuat mereka juga dapat memahami keterlambatan pembayaran, bahkan memberikan pengiriman gratis.

Jadilah yang terbaik. Anda tidak boleh setengah-setengah.Setiap hal yang Anda lakukan untuk klien harus lah yangterbaik. Apapun yang Anda buat dan jual, haruslah yang terbaik. Lakukan itu terus menerus, dan kekuatan word of mouth akan menyebar.  (Sumber: The Washington Post/Slate Magazine)