Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan prosedur penyampaian Surat
Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak dan Orang Pribadi untuk
2013 yang mengalami perubahan tata cara penerimaan dan pengolahan.
SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak secara langsung ke unit-unit penerimaan yang dikelola oleh KPP dimana Wajib Pajak tersebut terdaftar, akan dilakukan penelitian kelengkapan terlebih dahulu sebelum diberikan tanda terima.
Apabila SPT Tahunan tersebut tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada Wajib Pajak untuk dilengkapi..
Khusus SPT Pembetulan, selain penelitian kelengkapan, juga dilakukan penelitian syarat-syarat penyampaian SPT Pembetulan sesuai UU KUP Pasal 8 ayat (1), (1a), dan (6) oleh Account Representative Wajib Pajak yang bersangkutan.
SPT yang disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak tidak perlu menggunakan amplop/kemasan lainnya dan apabila Wajib Pajak masih menggunakan amplop/kemasan lainnya, maka petugas penerima akan membuka amplop/kemasan lainnya tersebut.
Wajib Pajak yang memiliki SPT Lebih Bayar, SPT Pembetulan, SPT yang tidak tepat waktu, dan e-SPT, harus menyampaikan sendiri ke Tempat Pelayanan Terpadu KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
SPT dianggap tidak disampaikan apabila memenuhi kriteria yaitu SPT tidak ditandatangani, SPT tidak dilampiri dokumen/keterangan yang dipersyaratkan, SPT Lebih Bayar yang disampaikan setelah tiga tahun dan telah ditegur tertulis serta SPT yang disampaikan setelah dilakukan pemeriksanaan atau diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).
Wajib Pajak harus menggunakan formulir SPT Tahunan yang sesuai ketentuan berlaku, yang bisa didapatkan di KPP/KP2KP terdekat, tempat lain yang disediakan seperti Pojok PAJAK, Mobil PAJAK, atau diunduh langsung melalui laman Ditjen Pajak.
Wajib Pajak harus memastikan SPT Tahunan telah diisi dengan benar, lengkap dan jelas, serta ditandatangani, memeriksa kelengkapan dokumen dan lampiran yang dipersyaratkan serta menyampaikan SPT Tahunan tanpa menunggu batas akhir waktu penyampaian.
SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak secara langsung ke unit-unit penerimaan yang dikelola oleh KPP dimana Wajib Pajak tersebut terdaftar, akan dilakukan penelitian kelengkapan terlebih dahulu sebelum diberikan tanda terima.
Apabila SPT Tahunan tersebut tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada Wajib Pajak untuk dilengkapi..
Khusus SPT Pembetulan, selain penelitian kelengkapan, juga dilakukan penelitian syarat-syarat penyampaian SPT Pembetulan sesuai UU KUP Pasal 8 ayat (1), (1a), dan (6) oleh Account Representative Wajib Pajak yang bersangkutan.
SPT yang disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak tidak perlu menggunakan amplop/kemasan lainnya dan apabila Wajib Pajak masih menggunakan amplop/kemasan lainnya, maka petugas penerima akan membuka amplop/kemasan lainnya tersebut.
Wajib Pajak yang memiliki SPT Lebih Bayar, SPT Pembetulan, SPT yang tidak tepat waktu, dan e-SPT, harus menyampaikan sendiri ke Tempat Pelayanan Terpadu KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
SPT dianggap tidak disampaikan apabila memenuhi kriteria yaitu SPT tidak ditandatangani, SPT tidak dilampiri dokumen/keterangan yang dipersyaratkan, SPT Lebih Bayar yang disampaikan setelah tiga tahun dan telah ditegur tertulis serta SPT yang disampaikan setelah dilakukan pemeriksanaan atau diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).
Wajib Pajak harus menggunakan formulir SPT Tahunan yang sesuai ketentuan berlaku, yang bisa didapatkan di KPP/KP2KP terdekat, tempat lain yang disediakan seperti Pojok PAJAK, Mobil PAJAK, atau diunduh langsung melalui laman Ditjen Pajak.
Wajib Pajak harus memastikan SPT Tahunan telah diisi dengan benar, lengkap dan jelas, serta ditandatangani, memeriksa kelengkapan dokumen dan lampiran yang dipersyaratkan serta menyampaikan SPT Tahunan tanpa menunggu batas akhir waktu penyampaian.